Beranda | Artikel
Lupa Mengeluarkan Zakat Fithri Sebelum Ied
Jumat, 5 November 2004

LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI SEBELUM IED

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah menyiapkan zakat fithri sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam kitabNya yang agung.

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا 

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” [al-Baqarah/2 : 286]

Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ

Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh Aku telah melakukannya

Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum akibat kealpaan.

[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Saikhu, Sag. Murajaah Tim Darul Hak. Penerbit Darul Haq, Jakarta]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1169-lupa-mengeluarkan-zakat-fithri-sebelum-ied.html